Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak, Lengkap Urutan & Tata Cara Membayarnya

DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak.

DJP Online  berfungsi untuk memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), DJP melakukan reformasi di bidang perpajakan dimana proses daftar pajak, pelaporan pajak, serta pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Kamis (16/1/20).

Sistem pelayanan pajak DJP terpadu yang menyediakan berbagai macam fasilitas kepada Wajib Pajak (WP) tersebut antara lain:

– e-Filing Pajak merupakan aplikasi untuk penyampaian SPT Tahunan secara online.

– e-Billing Pajak merupakan aplikasi pembuatan kode billing pajak secara online untuk proses pembayaran pajak. Kode Billing ini sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan pembayaran pajak bisa anda lakukan melalui Bank, Mesin ATM, Kantor Pos, Internet Banking, maupun Mobile Banking.

– e-Registration merupakan aplikasi pendaftaran NPWP secara online. Anda hanya cukup mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP. Setelah data pengisian Anda lengkap dan valid, maka NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui paket pengiriman POS.

Berikut cara mendapatkan kode e-FIN pajak:

Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.

Mengisi formulir pembuatan e-FIN  di loket yang telah disediakan.

Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.

Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Cara membuat akun DJP Online:

Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser Anda.

Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.

Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP.

Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.

Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.

Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online.

Klik Simpan setelah selesai membuat password.

Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.

Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.

Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.

Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.

Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Berikut cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online:

Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.

Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.

Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.

Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

Isi Data SPT seperti SPT yang kamu terima.

Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Berikut cara bayar pajak dengan e-Billing DJP Online:

Log in ke laman djponline.pajak.go.id.

Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.

Selanjutnya pilih menu e-Billing System.

Pilih pada menu Isi SSE.

Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.

Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.

Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.

Klik pada pilihan Kode Billing.

Klik Cetak Kode Billing.

Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan.

Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Sumber: tribunnews.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only