Pemkot Depok Tekankan Pemberlakuan Sanksi bagi ASN yang Telat Bayar Pajak

Kewajiban pajak harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan usaha agar tidak terkena sanksi.

Seperti yang diketahui penyumbang terbesar penerimaan negara adalah subjek pajak atau yang bisa disebut wajib pajak, salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi.

Penerimaan negara digunakan sebaik-baiknya untuk membangun dan memakmurkan negara. Tanpa adanya wajib pajak, pemerintah tidak mungkin dapat membangun negara untuk keperluan rakyat.

Untuk itu setiap orang atau badan usaha wajib untuk membayarnya demi kepentingan bersama.

Wajib pajak ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia, baik itu kota maupun Kabupaten.

Selain pajak pribadi dan badan usaha, yang paling sering mengalami masalah pada Pajak kendaraan bermotor, banyak masyarakat yang seringkali tidak membayar pajak, padahal itu hukumnya wajib.

Badan Keuangan daerah (BKD) Depok mengimbau Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya kendaraan dinas atau plat merah tepat waktu. Hal ini penting dilakukan demi memperlancar pembangunan di Kota Depok.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs berita resmi Pemerintahan kota Depok, pajak menjadi salah satu anggaran yang dipakai untuk biaya pembangunan terutama untuk daerah Depok.

“Pajak yang dibayarkan itu nantinya akan masuk ke Provinsi Jawa Barat dan kita ada bagi hasil dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kalau banyak yang menunggak, tentunya akan berdampak pada pembangunan di Kota Depok,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana.

Nina menekankan, anggaran pajak untuk kendaraan dinas harus dianggarkan khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Untuk itu, pihaknya terus mendorong PD terkait agar tidak lupa mengajukan anggaran untuk pajak kendaraan dinas.

Membayar pajak tepat pada waktunya bisa memperlancar pembangunan dan setiap tahunnya anggaran tersebut akan dianjurkan.

“Tidak bisa dipungkiri memang ada saja PD yang menunggak pajak dengan berbagai alasan. Untuk itu, terus kami tekankan dan dorong agar anggaran tersebut setiap tahunnya diajukan agar pajaknya dibayarkan tepat waktu,” terangnya.

Untuk masyarakat yang telat membayar pajak, tidak hanya diwajibkan untuk membayar pajak saja, tetapi untuk seorang ASN juga akan dikenakan sanksi.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk itu, Pemkot berupaya memberlakukan sanksi jika ASN lupa atau telat membayar pajak.

Peraturan pengenai pajak masih dalam proses, tetapi untuk semua masyarakat ataupun Perangkat daerah tetap diwajibkan membayar pajak tepat waktu.

“Peraturan Wali Kota (Perwal) nya sedang kita kaji. Ini sebagai upaya untuk mendorong ASN taat membayar pajak. Kami juga akan instruksikan PD agar menyelesaikan tunggakan pajak jika ada,” ucapnya.***

Sumber : PIKIRAN RAKYAT


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only