Pemerintah sederhanakan izin impor, apa saja produk yang mendapat kelonggaran?

JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor.

Penyederhanaan tersebut berlaku untuk sejumlah barang. Antara lain barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku atau bahan penolong, barang dan bahan baku untuk pencegahan dan penanganan bencana, dan/atau kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Beleid yang diundangkan tanggal 14 April 2020 lalu itu mempermudah persyaratan perizinan impor. Bahwa pemberian persyaratan izin impor dapat diberikan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian.

Rapat koordinasi tersebut juga harus dihadiri minimal oleh menteri atau kepala yang membidangi barang yang diimpor. Keputusan izin impor dituangkan dalam risalah atau notelensi rapat.

Persyaratan teknis juga dapat ditangguhkan atau dikecualikan untuk impor. Hal itu dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan memerhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan.

Tiga keadaan yang dikategorikan dalam Perpres tersebut sebagai kondisi tertentu. Antara lain kebutuhan mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran, kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional, serta hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat ditugaskan untuk melakukan impor. Menteri perdagangan memberikan izin impor berdasarkan pemberian syarat impor melalui rapat koordinasi.

Jenis dan jumlah produk yang diimpor juga dapat ditentukan melalui rapat koordinasi. Pada beleid tersebut disebutkan produk impor yang dimudahkan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau chkai sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Sumber : KONTAN.CO.ID


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only