PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah

JAKARTA, – Sudah ada lebih dari 90.000 wajib pajak UMKM yang telah mengajukan dan mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video pada sore ini, Jumat (8/5/2020). Berdasarkan data yang disampaikan, pengajuan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak dibandingkan pengajuan insentif pajak lainnya.

“Dari 92.097 yang meminta [insentif PPh final DTP, ada 90.604 yang sudah di-approved,” papar Sri Mulyani.

Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak – baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM – yang telah diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Secara total, permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020 dan PMK 28/2020 tercatat sebanyak 215.255. Namun, jumlah yang disetujui hanya 89,7% atau sebanyak 193.151.

Sri Mulyani mengatakan permohonan 22.104 pelaku usaha ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Biasanya, kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan atau SPT tahunan 2018 belum disampaikan.

Dia merinci insentif PPh Pasal 21 DTP diajukan oleh 72.869 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan sebanyak 62.875. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 8.613 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 5.978.

Sementara, pada insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 1.275 permohonan dan disetujui seluruhnya. Permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 tercatat sebanyak 2.689 dan telah mendapatkan persetujuan semuanya.

Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 37.712 permohonan dan yang disetujui sebanyak 29.730. Data ini berasal dari Aplikasi Managerial Dashboard DJP yang diakses pada 8 Mei 2020, pukul 11.00 WIB.

DDTCNews


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only