Kadin menilai anggaran pemulihan ekonomi nasional tak akan cukup, apa alasannya?

JAKARTA. Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akan digelontorkan pemerintah sebesar Rp 318 triliun tak akan bisa meng-cover ekonomi tahun ini. Pasalnya, dari stimulus tersebut porsi UMKM hanya 21,4% atau setara Rp 68,21 triliun dari total anggaran program.

Menurut Rosan, angka tersebut tidak akan memenuhi, sebab saat ini sudah sekitar Rp 1.400 triliun dari 24% jumlah UMKM yang mengajukan restrutuisasi pinjaman di bank. Sementara untuk kebutuhan bunga kreditnya saja mencapai Rp 150 triliun dalam satu tahun.

Rosan menambahkan dari pagu anggaran PEN tersebut sebetulnya tidak meng-cover dunia usaha yang berskala besar. Sebab anggaran perpajakan sebanyak Rp 70,1 triliun sudah ada dalam stimulus pemerintah sebelumnya. Padahal dunia usaha berskala besar juga butuh stimulus lagi.

“Apalagi dunia usaha skala besar kalau angkanya seperti itu bersiap PHK akan makin bertambah. Kalau industrinya tidak bisa bertahan akan PHK maka banyak pengangguran, ya konsumsi mayarakat bakal turun,” kata Rosan kepada Kontan.co.id, Senin (11/5)

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 318,09 triliun program Program pemulihan Ekonomu Nasional (PEN) sebagai dukungan bagi perusahaan plat merah di tengah meluasnya dampak ekonomi karena corona virus disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) tertutup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang dihimpun Kontan.co.id, anggaran PEN dialokasikan untuk sembilan langkah pemulihan ekonomi nasional.

Pertama, subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ulta Mikro (UMi) sebanyak  Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan sebanyak Rp 27,26 triliun.

Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koperasi sejumlah Rp 490 miliar. 

Kedua, insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat sebesar Rp 63,01 triliun. Anggaran ini untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketiga, subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam rangka program biodiesel 30% atau B-30 sebanyak Rp 2,78 triliun yang diterima Badan Layanan Umum (BLU) terkait.

Keempat, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasi untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat sebesar Rp 94,23 triliun. Dari anggaran tersebut, BUMN yang menerimanya antara lain PT Pertamina senilai Rp 48,25 triliun, PT PLN sebanyak Rp 45,42 triliun, serta Bulog sebanyak Rp 560 triliun.

Kelima, sebanyak Rp 25 triliun sebagai stimulus dukungan pariwisata berupa diskon tiket, hotel, hingga voucher makanan melalui aplikasi online.

Keenam, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 triliun. Ini untuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) dan cadangan penjaminan pemerintah. 

Ketujuh, penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 25,27 triliun untuk lima BUMN yakni PT  PLN, PT Hutama Karya (HK), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITCD).

Kedelapan, talangan modal kerja BUMN sebanyak Rp 32,65 triliun untuk PT Garuda, Perumnas, KAI, PTPN, Bulog, dan PT Krakatau Steel.

Kesembilan, penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi sebanyak Rp 35 triliun.

Sumber : KONTAN.CO.ID


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only