Program pemulihan ekonomi patok anggaran stimulus UMKM hingga Rp 68,21 triliun

 JAKARTA. Pemerintah segera mengimplementasikan stimulus bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini sebagai respon pemerintah terhadap dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang dirasakan UMKM.

Program PEN yang dibahas tertutup dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Senin (11/5). Dari draf program PEN yang dihimpun Kontan.co.id, porsi stimulus UMKM sebesar Rp 68,21 triliun. 

Angka tersebut setara 21,4% dari total anggaran program PEN senilai Rp 318,09 triliun. Nah, dari total anggaran program PEN pemerintah menganggarkan untuk tiga kebijakan.

Pertama, subsidi bunga untuk UMKM dan ulta mikro (UMi) sebanyak  Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan sebanyak Rp 27,26 triliun.

Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koprasi sejumlah Rp 490 miliar. 

Kedua, insentif perpajakan sebesar Rp 28,06 triliun. Anggaran tersebut untuk menstimulasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh Final UMKM DTP.

Ketiga, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 triliun. Ini untuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 5 triliun dan cadangan penjaminan pemerintah senilai Rp 1 triliun.

Nah, untuk skemanya, KUR mendapat suntikan penundaan cicilan pokok dan bunga sebesar 6% selama 3 bulan, dan 3% selama 3 bulan. 

Sedangkan bagi UMi baik dari PNM, Pegadaian, Bahana Artha Ventura mendapatkan penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan. Kemudian, Mekar PNM dan Pegadaian dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan. 

Di sisi lain, stimulus tersebut juga diberikan kepada UMKM online, koperasi, petani, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan, dan Perikanan (LPMUKP), dan UMKM Pemda.

Sumber : KONTAN.CO.ID


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only