BPK: Pembayaran DBH Tidak Perlu Tunggu Hasil Audit

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan pencairan dana bagi hasil (DBH) 2019 tidak perlu menunggu hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat dirilis.

Agung menegaskan hal tersebut untuk meluruskan perdebatan pencairan kurang bayar DBH antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kemenkeu. Menurutnya, pencairan DBH tidak memerlukan hasil LKPP selesai diaudit BPK.

“Tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH. Itu tidak ada hubungannya,” katanya dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Agung juga menyebutkan penjelasan BPK terkait mekanise pencairan DBH sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Ketua BPK No.59/2020. Surat tersebut memastikan pencarian kurang bayar DBH kepada pemerintah daerah tidak memerlukan dasar hasil audit BPK.

Dalam surat tersebut, Agung menyebutkan adanya pos utang DBH dalam laporan keuangan pemerintah pusat secara tidak langsung menunjukkan DBH menjadi sumber pembiayaan spontan pemerintah pusat. Hal tersebut dimungkinkan karena sudah diatur dalam UU APBN 2019 Pasal 11 ayat (5) terkait prioritas penyelesaian kurang bayar DBH sampai tahun anggaran 2018.

Adapun pencairan kurang bayar DBH tidak perlu menunggu hasil audit juga karena BPK tidak pernah secara spesifik melakukan pemeriksaan penerimaan negara. Pengujian atas penerimaan negara hanya dilakukan melalui uji petik dalam rangka menguji kewajaran dari nilai penyajian penerimaan negara.

Selain itu, keputusan perihal penyelesaian utang DBH pemerintah pusat juga sudah dibuat dalam PMK 36/2020. Dalam beleid tersebut mengatur pencairan DBH dilakukan secara bertahap dan dibayar 50% dari nilai DBH kurang bayar.

“Silahkan Kemenkeu untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar dan tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan BPK,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah juga melakukan percepatan penyelesaian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 yang belum diaudit. Pengalokasian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 senilai Rp14,7 triliun.

Pengalokasian ini telah ditetapkan dalam PMK No.36/PMK.07/2020. Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan kurang bayar DBH 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, proses audit masih berlangsung.

Sumber : DDTCNews


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only