Sri Mulyani patok tax ratio di level 8,25%–8,63% pada 2021, terendah sejak 2012

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan asumsi tax ratio pada tahun 2021 berada di level 8,25%-8,63% terhadap produk domestik bruto (PDB). Prediksi tax ratio yang rendah ini, dipatok atas dasar pelemahan ekonomi yang masih berlanjut di tahun depan.

Tahun 2020 rasio pajak ditargetkan mencapai 11,6%. Kendati begitu, meski tax ratio pada tahun ini belum diketahui, karena laporan penerimaan negara dan PDB 2020 belum diketahui, setidaknya proyeksi Sri Mulyani itu menjadi level terendah sejak 2012.

Dengan asumsi tax ratio dalam arti sempit yakni berasal dari penerimaan pajak dan kepabeanan maka pada tahun tahun 2012, tax ratio sebesar 11,9%. Selanjutnya, pada 2013 (11,9%). tahun 2014 (11,4%), tahun 2017 (10,9%), tahun 2018 (11,6%), dan tahun 2019 sekitar 10%. 

Lebih lanjut, Menkeu bilang turunnya rasio pajak tahun depan disebabkan konsistensi pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang.

Kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai. 

“Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan (tax expenditure) dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan maka angka rasio perpajakan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DRI RI Tahun Sidang 2019-2020, Selasa (12/5). 

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 diperkirakan berada di level 4,5%-5,5%. Alasan Menkeu, proyeksi itu telah mempertimbangkan segala risiko dan ketidakpastian yang ada, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional di tahun depan.

Sumber : KONTAN.CO.ID


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only