Simak, ini arah implementasi pemulihan ekonomi untuk korporasi, UMKM, dan masyarakat

JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari tahun ini hingga tahun depan. Ini, berjalan pararel dengan penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal tersebut akan akan berlangsung hingga 2021. Dengan demikian, kebijakan ekonomi makro dan arah kebijakan fiskal di tahun 2021 akan berfokus pada upaya-upaya pemulihan ekonomi sekaligus upaya reformasi untuk mengatasi masalah fundamental ekonomi jangka menengah-panjang. 

Setali tiga uang, dengan perspektif tersebut maka kebijakan fiskal tahun 2021 mengangkat tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.” Tema ini selaras dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”. 

“Fokus pembangunan pada pemulihan industri, pariwisata, dan investasi, reformasi sistem kesehatan nasional dan jaring pengaman sosial serta reformasi sistem ketahanan bencana. Fokus pembangunan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali mesin ekonomi nasional yang sedang berada dalam momentum pertumbuhan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DRI RI Tahun Sidang 2019-2020, Selasa (12/5). 

Nah, Program PEN sudah dibahas lebih lanjut secara tertutup antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) kemarin (11/5). Dalam draf rapat tertutup yang diterima Kontan.co.id, pemerintah menganggarkan Program PEN sebanyak Rp 318,09 triliun. 

Stimulus tersebut diberikan kepada korporasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta masyarakat golongan menengah dan miskin. Jika membedah anggaran tersebut, pertama total stimulus bagi korporasi sebesar Rp 118,13 triliun atau setara 37,1% dari total anggaran Program PEN.

Anggaran tersebut berupa sebagian besar insentif perpajakan antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp 14,75 triliun, serta pengangsuran PPh Pasal 25 sebanyak Rp 14,4 triliun, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yakni Rp 5,8 triliun. 

Sehingga total dari insentif perpajakan tersebut senilai Rp 60,21 triliun. Insentif ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak (WP) Badan yang tergolong Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka dari itu sebetulnya, insentif ini tidak baru, sebab sudah masuk dalam insentif jilid III penanganan Covid-19 yang diluncurkan awal April 2020. 

Di sisi lain, dukungan bagi korporasi secara spesifik pemerintah gelontorkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam postur penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 25,27 triliun.

Ini diberikan kepada lima BUMN yakni PT  PLN, PT Hutama Karya (HK), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC).

Tidak hanya itu, stimulus bagi perusahaan pelat merah ini juga berupa, talangan modal kerja sebanyak Rp 32,65 triliun untuk PT Garuda, Perumnas, KAI, PTPN, Bulog, dan PT Krakatau Steel.

Kedua, program PEN menganggarkan stimulus untuk UMKM sebanyak Rp 42,55 triliun atau hanya 13,3% dari total anggaran pemulihan ekonomi. Insentif yang diberikan pemerintah antara lain subsidi bunga untuk UMKM dan Ulta Mikro (UMi) sebanyak  Rp 34,15 triliun. 

Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan sebanyak Rp 27,26 triliun. Sementara untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekaar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koperasi sejumlah Rp 490 miliar. 

Selanjutnya, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 triliun. Ini untuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) dan cadangan penjaminan pemerintah. Terakhir insentif PPh Final UMKM DTP senilai Rp 2,4 triliun. 

Ketiga, stimulus untuk masyarakat ekonomi golongan menengah yakni dukungan pariwisata berupa diskon tiket, hotel, hingga voucher makanan melalui aplikasi online sebesar Rp 25 triliun atau setara 7,85% total anggaran Program PEN. 

Keempat, stimulus untuk masyarakat miskin dengan alokasi dana sebesar Rp 94,23 triliun atau setara 29,6% dari total anggaran Program PEN. Rinciannya berupa percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan BUMN dan masyarakat sebesar Rp 94,23 triliun. 

Dari anggaran tersebut, BUMN yang menerimanya antara lain PT Pertamina senilai Rp 48,25 triliun, PT PLN sebanyak Rp 45,42 triliun, serta Bulog sebanyak Rp 560 miliar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan subsidi kepada tiga BUMN tersebut dalam rangka kompensasi dari penyaluran bantuan sembaki, subsidi listrik, dan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Kendati begitu, stimulus ini sebetulnya sudah masuk dalam anggaran social safety net atau jaring pengaman sosial di stimulus jilid III lalu. “Dengan DPR inikan belum dibahas detil. Tujuannya supaya bisa menghitung biaya dengan lebih tepat dan governance lebih baik. Tidak ada maksud lain,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).

Adapun sisa dari anggaran Program PEN dialokasikan untuk penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi sebanyak Rp 35 triliun. Sasaran utama dari stimulus ini kepada perbankan untuk stabilitas keuangannya.

Lalu, Program PEN juga mengalokasikan subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam rangka program biodiesel 30% atau B-30 sebanyak Rp 2,78 triliun yang diterima Badan Layanan Umum (BLU) terkait.

Sumber : KONTAN.CO.ID


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only