Stimulus Ekonomi yang Efektif dan Tidak Efektif Versi Apindo

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani menyoroti efektifitas sejumlah stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk menangani virus corona Covid-19. Salah satunya, untuk stimulus pada Pajak Penghasilan Pegawai atau PPh 21.

Ia menilai insentif itu kurang efektif lantaran diberikan dengan batasan gaji maksimum Rp 200 juta per tahun atau Rp 16,67 juta per bulan. Di sisi lain, saat ini mayoritas pekerja menerima gaji kurang dari gaji normal.

“Average di sektor pariwisata boleh dibilang malah di bawah 50 persen, jadi dikasih ini juga percuma karena jumlah yang dapatnya rendah,” ujar dia dalam diskusi daring, Rabu, 13 Mei 2020. “Jadi, pemerintah menulis Rp 70,1 triliun itu sebetulnya cuma di atas kertas saja tapi kenyataannya tidak dirasakan manfaatnya khususnya oleh pekerja kita.”

Selanjutnya, stimulus PPh 22 untuk impor juga dinilai kurang efektif. Pasalnya, saat ini impor relatif kecil, tidak seperti bisa, dan relatif turun tajam. Hal sama juga pada PPh 25 untuk badan. Ia mengusulkan agar angsuran pajak dibebaskan karena dunia usaha diperkirakan akan rugi tahun ini.

“Jadi, kalau rugi ujung-ujungnya pasti enggak bayar PPh 25, karena aturan pajak kita diharuskan membayar angsuran sesuai kinerja tahun lalu maka nantinya kalau kita membayar 70 persen ini diujung pasti kita akan lebih bayar,” ujar Hariyadi.

Dia juga menilai program kartu prakerja pemerintah kurang pas untuk mengatasi kondisi saat ini. Pasalnya, saat ini masyarakat dinilai belum membutuhkan pelatihan melainkan lebih butuh bantuan langsung tunai.

“Ini juga jadi masalah karena dia open registration, semua orang bisa mendaftar, akhirnya yang terdampak enggak dapat dan ini banyak keluhan dari pekerja kami akhirnya mereka enggak dapat,” ujar dia.

Meski demikian, Hariyadi melihat masih ada kebijakan stimulus pemerintah yang efektif, misalnya soal relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang bisa memberi kelonggaran bagi debitur untuk menjadwalkan utangnya kepada lembaga keuangan. Hanya saja, masih ada persoalan bagi lembaga keuangan dengan likuiditas terbatas, sehingga proses penjadwalan berjalan alot.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Perindustrian yang memperbolehkan industri beroperasi dengan mengajukan surat izin operasi dan mobilitas melalui daring dinilai cukup baik untuk perekonomian. Begitu pula dengan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang THR, yang membantu perusahaan untuk bisa bernegosiasi dengan pekerjanya.

Pada 18 Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selain difokuskan untuk sektor kesehatan, stimulus corona akan menjangkau jaring sosial. Dengan demikian, aliran bantuan itu nantinya akan memaksimalkan segala saluran yang dimiliki pemerintah untuk menjangkau rakyat kecil. 

Sumber : TEMPO.CO


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only