Pemerintah Jokowi Tanggung Pajak Karyawan Rp25,6 Triliun

Pemerintah telah mengubah insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Perubahan itu nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam desain baru pemulihan ekonomi tersebut PPh 21 atau pajak karyawan lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor akan masuk ke dalam insentif pajak. Adapun total PPh 21 yang ditanggung pemerintah mencapai Rp25,6 triliun.

“Lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam, sektor yang mendapatkan insentif pajak ini. Total ditanggung pemerintah mencapai Rp25,6 triliun,” kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6).

Sri Mulyani menyadari dunia usaha tertekan akibat Covid-19. Oleh karena itu, perlu mendapatkan ruangan napas bagi mereka (perusahaan) agar bisa survive mengatasi kondisi yang sangat berat melalui berbagai insentif perpajakan.

“Selain kredit modal kerja, terutama untuk kecil dan membantu restructuring, kita juga bantu dalam insentif perpajakan agar beban dunia usaha bisa dikurangi sebesar mungkin,” katanya.

Pajak UMKM

Kemudian pemerintah juga menanggung pajak UMKM. Sehingga pelaku usaha tersebut tidak perlu bayar pajak final 0,5 persen. “Jadi tahun ini mereka dapat subsidi untuk tidak bayar pajak,” kata dia

Untuk perusahaan yang impor bahan baku 431 kelompok usaha, terutama industri manufaktur mereka juga akan dibebaskan PPh pasal 22 impornya atau setara dengan sebesar Rp14,75 triliun. Kemudian untuk korporasi, angsuran PPh pasal 25 dikurangi sebesar 30 persen. Itu diberikan untuk 846 kelompok usaha dari manufaktur hingga jasa.

Adapun besaran insentif dikeluarkan mencapai Rp14,4 triliun dan untuk seluruh 431 kelompok usaha akan dilakukan pengembalian pendahuluan PPn-nya. “Sehingga cashflow perusahaan betul-betul bisa terkurangi bebannya dengan pengembalian PPn terlebih dahulu sebesar Rp5,8 triliun,” katanya.

Seperti diketahui di dalam Perppu 1 Tahun 2020 sebelumnya pemerintah menurunkan pajak korporasi badan sebesar 3 persen, sehingga korporasi turun dari 25 persen menjadi hanya 22 persen. Hal ini memberikan dampak yang lebih positif kepada perusahaan sehingga mampu bertahan.

“Jadi total insentif perpajakan kita mencapai Rp 123,01 triliun yang dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang eligible untuk mendapatkan dukungan insentif perpajakan,” kata dia.

Sumber : Merdeka.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only