Tidak Semua Peserta Tapera Dapat Rumah, Ini Alasannya

JAKARTA – Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyebut tidak semua peserta bisa memiliki rumah melalui program tersebut.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan kepemilikan rumah melalui program Tapera hanya dikhususkan bagi peserta berpenghasilan rendah sekitar Rp4 juta—Rp5 juta dan belum memiliki rumah. Peserta yang tidak memenuhi kriteria itu akan ditawarkan skema hasil manfaat lainnya.

“Kita bisa memberikan value dalam hal rumah pertama, tapi ini hanya untuk yang belum memiliki rumah,” katanya melalui konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Adi mengatakan BP Tapera akan menerbitkan peraturan yang berisi kriteria peserta sebagai penerima manfaat pembelian rumah. Dalam penyusunannya, BP Tapera juga melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Masa kepesertaannya minimal 12 bulan. Kita akan melihatnya sebagai saldo awal tabungan mereka apakah mencukupi atau tidak,” ujarnya.

Pada peserta yang tidak mengambil manfaat pembelian rumah, misalnya karena telah memiliki rumah atau tanah, bisa memilih manfaat renovasi atau membangun rumah di lahan sendiri.

Adapun pada peserta yang tidak mengambil manfaat hingga masa kepesertaannya berakhir, seperti karena pensiun atau meninggal dunia, akan memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya. Pemupukan dana Tapera akan dilakukan dengan model kontrak investasi di pasar modal maupun pasar uang.

Dalam hal ini, BP Tapera akan bekerja sama dengan bank kustodian yang kredibel sebagai mitra dan menunjuk manajer investasi. Proses investasi akan mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return untuk memastikan dana tersebut berada pada instrumen yang paling aman. (kaw)

Sumber : DDTCNews


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only