Imbas Pandemi Corona, Target Setoran Pajak Dipangkas Setengah

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi selatan, memangkas target pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor perhotelan dan rumah makan.

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur Muhammad Said mengatakan pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi penerimaan pajak dari rumah makan dan hotel.

“Sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Luwu Timur, DPKD memutuskan untuk menurunkan target penerimaan dari kedua sektor tersebut,” ujar Said Selasa (18/8/2020).

Pemangkasan target penerimaan pajak untuk kedua sektor itu juga signifikan. Misal, target setoran pajak hotel diturunkan dari Rp800 juta menjadi Rp276 juta. Untuk restoran, turun dari Rp6 miliar menjadi Rp3,5 miliar.

Hingga Juli 2020, realisasi setoran pajak hotel baru mencapai Rp113 juta. Sementara itu, realisasi setoran pajak rumah makan dan restoran pada periode yang sama baru terealisasi Rp474 juta.

Realisasi penerimaan pajak restoran yang jauh dari target, lanjut Said, disebabkan jumlah konsumen yang menurun drastis. Hal yang sama juga terjadi pada tamu hotel sehingga setoran pajak hotel menjadi minim.

Namun demikian, setoran pajak kedua sektor tersebut sudah mulai membaik pada Juli 2020. Tren positif tersebut disebabkan rumah makan dan restoran serta hotel sudah mulai Kembali dikunjungi konsumen.

“Tren positif kembali terjadi pada Juli ini, dimana rumah makan, restoran dan hotel mulai ramai dikunjungi lagi,” ujar Said seperti dilansir . (rig)

Sumber : tribun.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only