Wah, UU Cipta Kerja Sunat Sanksi Administrasi Pidana Pajak

JAKARTA – Pemerintah mempertahankan asas ultimum remedium dalam proses penyidikan tindak pidana pajak melaui Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker.

Meski demikian, sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) tak sebesar pengaturan dalam UU KUP yang mencapai 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Dalam UU Ciptaker, WP yang ingin lepas dari jerat pidana pajak selain membayar atau melunasi utang pajak, juga hanya membayar 3 kali jumlah pajak yang belum dibayar.

“Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang pajak hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,” tulis UU Ciptaker yang dikutip Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Azas ultimum remedium menempatkan penyelesaian pidana sebagai jalan terakhir dalam proses pidana perpajakan. Dalam konteks tersebut, untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan diatur diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Bisnis Indonesia bersama 3 media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak virus corona yang disalurkan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (Rekening BNI: 200-5202-055).

Sumber : Bisnis.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only