JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Diputuskan bahwa impor vaksin Corona (COVID-19) bebas pajak dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19
Insentif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat melalui keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).
Fasilitas fiskal diberikan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan COVID-19. Hal itu merupakan upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan. Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Pemerintah juga menyiapkan dana cadangan untuk pengadaan vaksin. Penjelasannya di halaman selanjutnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah telah mencadangkan dana untuk pengadaan vaksin Corona pada tahun ini sebesar Rp 5 triliun. Kemudian, untuk tahun depan sebesar Rp 29,23 triliun. Dana tersebut masuk dalam pos kesehatan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 dengan total Rp 97,26 triliun.
Dalam bahan paparannya ke Komisi XI DPR RI tertulis cadangan penanganan kesehatan dan vaksin Rp 5 triliun dan cadangan program vaksinasi dan perlindungan sosial 2021 sebesar Rp 29,23 triliun.
“Kita sudah melakukan pencadangan untuk pengadaan vaksin baik untuk tahun ini dan tahun depan. Kalau kita lihat totalnya mencapai Rp 5 triliun plus Rp 29 triliun untuk program vaksinasi tahun depan yang ini memang sudah di-earmark,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).
Dengan demikian, jika ditotal maka pencadangan untuk vaksin sekitar Rp 34 triliun. Sri Mulyani mengungkapkan, komposisi PEN ini telah mengalami sejumlah perubahan.
“Kami sekarang melaporkan ke Komisi XI realisasi PEN dan komposisi PEN yang mengalami beberapa perubahan karena kita melakukan evaluasi kalau ada program yang terlihat tidak mengalami kemajuan atau tantangannya besar, kita coba atasi atau alokasikan ke bidang yang lain,” paparnya.
Lebih rinci di pos kesehatan, Sri Mulyani menganggarkan Rp 45,23 triliun belanja penanganan COVID-19, Rp 6,63 untuk insentif nakes, Rp 0,06 triliun insentif kematian, Rp 4,11 triliun bantuan iuran JKN, Rp 3,50 triliun untuk gugus tugas COVID-19.
Lalu, insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 3,49 triliun, cadangan penangan kesehatan dan vaksin Rp 5 triliun, dan cadangan program vaksinasi dan perlinsos 2021 sebesar Rp 29,23 triliun.
Selasa, 1 Desember 2020
Sumber: Detik.com
Leave a Reply