Bukan hal baru, pembebasan PPnBM sudah berlaku untuk mobil listrik

JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021. Namun, pembebasan PPnBM ini disebut-sebut bukan hal yang baru untuk mobil listrik

Presiden Direktur Prestige Motocars Rudy Salim menegaskan bahwa pembebasan PPnBM tidak lagi menjadi isu bagi pembelian mobil listrik. Pasalnya, pembebasan mobil listrik sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Meski tidak menyebutkan secara detail, tapi Rudy memastikan sejak tahun lalu pun mobil listrik sudah terbebas dari PPnBM.

“Dari dulu bebas PPnBM dan peraturan tidak berubah sehingga tidak perlu menunggu untuk pembelian mobil listrik. Dari tahun lalu bahkan PPnBM mobil listrik sudah 0,” terang Rudy kepada Kontan.co.id, Senin (15/2).

Dia membeberkan, komponen pajak yang dibayarkan untuk mobil listrik selama ini adalah Bea Masuk (BM) sebesar 50%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan PPh 10%. Sedangkan untuk PPnBM tidak tercantum alias 0%. “Itu variable yang kita bayarkan. Jadi memang PPnBM sudah 0 untuk mobil listrik. Kalau dulu memang ada (PPnBM) tapi kecil,” sambung Rudy.

Sebagai informasi, Prestige merupakan importir dari mobil listrik Tesla di Indonesia. Adapun mengenai dampak pembebasan PPnBM yang akan berlaku mulai Maret nanti, Rudy memastikan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak terhadap penjualan mobil listrik di Indonesia.

Sebab, pembebasan PPnBM itu hanya berlaku bagi mobil di bawah 1.500 cc untuk kategori tertentu, serta kandungan dalam negeri harus di atas 70%. Menurut Rudy, secara pasar maupun perbandingan harga, mobil konvensional yang dikenakan pembebasan PPnBM itu tidak saling bersinggungan dengan mobil listrik.

“Mobil listrik harganya masih jauh lebih mahal dari mobil konvensional. Sehingga tidak ada urusan (pembebasan PPnBM) dengan mobil listrik karena target market dan dari sisi harganya berbeda,” ungkap Rudy.

Dia menggambarkan, pasar dan harga mobil konvensional berbanding mobil listrik ibarat pangsa pasar mobil dengan motor. “Seperti ini, penjualan motor naik kan penjualan mobil nggak mesti turun, memang berbeda,” ujarnya.

Justru, pembebasan PPnBM ini akan berdampak terhadap pasar mobil konvensional dengan jenis dan merek yang sama. Dampak tersebut akan dirasakan dari sisi dealer (importir) yang sudah memiliki stok mobil, bagi leasing, maupun bagi penjualan mobil bekas.

Terkait dengan PPnBM mobil listrik, sebelumnya Deputi Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Septian Hario Seto sempat menyampaikan bahwa insentif PPnBM untuk kendaraan listrik akan diatur oleh pemerintah. Rencananya kebijakan tersebut akan hadir pada Oktober atau November tahun ini.

“Kita kan memang harus create demand di dalam negeri. Jadi memang kalau saya lihat ini kan ada regulasinya yang nanti akan berlaku akhir tahun ini. PPnBM 0% by Oktober atau November ini,” ungkap Septian dalam acara daring, Jum’at (5/2) lalu.

Namun berdasarkan hasil simulasi yang dibuat, Septian mengungkapkan bahwa adanya insentif PPnBM tersebut tidak akan secara otomatis mendongkrak demand kendaraan listrik secara signifikan. Sebab, penetrasi kendaraan listrik masih bertumpu pada kota-kota besar terutama di Pulau Jawa. 

Sedangkan untuk daerah di luar Jawa masih didominasi oleh kendaraan konvensional berbasis combustion engine. Alhasil, dalam pengembangan EV harus terlebih dulu disiapkan infrastruktur pendukung dan transisi dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan listrik. “Jadi saya pikir meski kita buat insentif agresif pun prosesnya akan tetap berjalan gradual,” pungkas Septian.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Senin 15 Februari 2021


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only