Kemenkeu catat jumlah wajib pajak yang telah laporkan SPT tahunan turun 5,93%

JAKARTA. Data Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah masuk sebanyak 7,49 juta SPT Tahunan per Jumat (19/3).

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 7,96 juta, maka jumlah pelapor SPT tahunan lebih rendah 471.822 atau lebih rendah 5,93%.

Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, realisasi SPT Tahunan PPh 2021 tersebut terdiri dari 7,25 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) dan 242.000 WP Badan.

Sebagian besar dari wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-filling, yaitu sebanyak 7,22 juta orang atau setara 96,36% dari total SPT Tahunan yang masuk.

Jumlah tersebut juga lebih rendah bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, di mana jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT lewat e-filling sebanyak 7,64 juta WP.

Sementara itu, sebanyak 272.520 WP atau setara 3,64% dari total SPT, melaporkan SPT tahunan secara manual. Jumlah ini pun lebih rendah dari capaian tahun lalu yang sebanyak 317.670 orang.

Masa pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan untuk WP Badan, masa pelaporan SPT tahunan berakhir pada 30 April 2021.

Sumber: Kontan.co.id. Jumat 19 Maret 2021.


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only