Pemanfaatan Pajak Rokok, Pemda Diminta Berinovasi

 JAKARTA — Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan penyediaan layanan kesehatan melalui optimalisasi dan inovasi belanja hasil pungutan pajak rokok.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemanfaatan dana hasil pungutan pajak rokok dan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) digunakan dengan optimal untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.

Menurutnya, peran daerah perlu diperkuat dalam menyediakan layanan kesehatan dan membatasi konsumsi rokok. Dante menyatakan pemda sudah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak rokok bagi pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.53/2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

“Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia,” katanya, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (30/4/2021).

Wamenkes berharap penggunaan dana pajak rokok dan DBH CHT tidak hanya mampu meningkatkan kadar pelayanan kesehatan di daerah. Pemda juga bisa melakukan inovasi kebijakan untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerah.

Dia menjelaskan saat ini prevalensi merokok pada usia muda dan remaja di Indonesia sangat tinggi dan cenderung meningkat setiap tahun. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menjabarkan adanya peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada tahun 2018.

Persoalan tersebut, lanjut Dante, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, masalah itu berpotensi menjadi beban bagi pelayanan kesehatan dalam jangka panjang dengan timbulnya masalah penyakit tidak menular (PTM) akibat aktivitas merokok pada usia muda.

“Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan pada 2019 menunjukkan jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp16,3 triliun,” imbuh Dante. 

Sumber : DDTC.co.id . Jumat, 30 April 2021 .


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only