Pemerintah Pungut Pajak 10 Persen dari Hotels.com Dkk

JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak (DJP) memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas produk digital dari delapan perusahaan internasional. Termasuk di dalamnya, adalah layanan pemesanan hotel, Hotels.com, L.P.

Selain itu, DJP juga memungut PPN dari produk perusahaan digital Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl dan BEX Travel Asia Pte Ltd.

Selanjutnya, Travelscape, LLC, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan delapan perusahaan digital asing tersebut telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/5).

PPN 10 persen itu, harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut pajak. Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total perusahaan digital pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 65 badan usaha.

Neilmaldrin menuturkan DJP terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

“Dengan sosialisasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ujarnya.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax untuk layanan berbahasa Inggris.

Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak dari pungutan pajak digital melalui PMSE itu mencapai Rp200 miliar setiap bulan. Per 23 Desember 2020 lalu, total penerimaan PPN dari perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia mencapai Rp616 miliar.

Penerimaan pajak tersebut diprediksi bertambah sejalan dengan penambahan jumlah PMSE yang menjadi pemungut PPN.

“Sudah ada 53 platform digital yang didaftarkan sebagai pemungut PPN, dengan penerimaan yang cukup besar kurang lebih Rp200 miliar dalam satu bulan,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021.

Sumber: CNNIndonesia.com. Rabu, 5 Mei 2021.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only