Lanjut, Subsidi Pajak Bunga Obligasi Negara

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan subsidi pajak bagi investor surat utang pemerintah. Subsidi ini berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat utang negara (SUN) yang diterbitkan di pasar internasional. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.010/2021. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Dengan demikian, pemerintah memperpanjang subsidi PPh kepada investor SUN tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, PMK 123/2021 merupakan perubahan atas PMK 46/2018 yang tentang hal serupa. 

Pada PMK anyar ini, fasilitas PPh DTP diberikan atas penghasilan bunga SUN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan dalam rangka penerbitan serta pembelian kembali SUN di pasar internasional.

Sementara pada PMK sebelumnya, fasilitas PPh DTP hanya diberikan atas penghasilan bunga SUN yang diterbitkan di pasar internasional dan atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam menerbitkan, membeli kembali, atau melakukan penukaran SUN di pasar internasional.

Artinya, pada aturan yang sebelumnya, fasilitas PPh DTP tidak diberikan atas penghasilan pihak ketiga dari jasa yang diberikan kepada pihak lain yang mendapatkan penugasan untuk menerbitkan atau membeli kembali SBN di pasar internasional.

“Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan pemantauan dan penatausahaan pemegang SBN Indonesia di berbagai negara yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk pemerintah atau pihak lain,” kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Minggu (9/1).

Ia berharap, saat pemulihan ekonomi berlanjut di tahun ini, investor SUN dan pihak ketiga bisa mendapat stimulus ini untuk menggairahkan market obligasi negara. Kebijakan ini bisa mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Asal tahu saja, pemerintah  berencana menerbitkan SUN sebesar Rp 991,3 triliun pada 2022. Pemerintah akan memprioritaskan penerbitan SUN dalam mata uang rupiah, dengan komposisi penerbitan SUN domestik mencapai 80%-82% dari target utang baru.

Sementara target penerbitan SUN valas mencapai 18% hingga 20% dari total. Penerbitan SUN akan dilakukan melalui lelang maupun non lelang, baik private placement, maupun pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) III antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI).

Sumber : Harian Kontan Senin 10 Januari 2022 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only