Apple Ambil Komisi 27% untuk Pembayaran Pihak Ketiga di Aplikasi Kencan

Apple mengumumkan akan mengambil komisi sebanyak 27% untuk pembelian yang dilakukan di aplikasi kencan yang menggunakan metode pembayaran pihak ketiga di Belanda. Perusahaan juga mengatakan penurunan komisi 3% ini — sebelumnya 30% — tidak termasuk nilai pemungutan dan pengiriman pajak yang dilakukan Apple.

Sesuai dengan perintah Otoritas Konsumen dan Pasar Belanda (ACM), aplikasi kencan yang diberikan hak untuk menautkan atau menggunakan penyedia pembayaran dalam aplikasi pihak ketiga akan membayar komisi kepada Apple atas transaksi.

Apple pun akan membebankan komisi 27% atas harga yang dibayarkan oleh pengguna, setelah dikurangi pajak pertambahan nilai. Ini adalah tarif yang dikurangi yang mengecualikan nilai yang terkait dengan pemrosesan pembayaran dan aktivitas terkait.

Pengembang akan bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengiriman pajak yang berlaku, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), untuk penjualan yang diproses oleh penyedia pembayaran pihak ketiga.

Langkah ini sebagai bentuk kepatuhan Apple terhadap tuntutan ACM yang memaksa Apple untuk mengizinkan layanan pembayaran pihak ketiga membayar pembelian dalam aplikasi di aplikasi kencan.

Ini berarti Apple mengizinkan para pengembang aplikasi kencan untuk menghadirkan sistem lain tanpa harus menggunakan sistem pembayaran Apple. Keputusan ini pun hanya berlaku di Belanda dan hanya untuk aplikasi kencan saja.

Apple pun memperingatkan bahwa mereka tidak akan secara langsung mengetahui pembelian yang dilakukan menggunakan metode alternatif, dan tidak akan dapat membantu pengguna dengan pengembalian uang, riwayat pembelian, manajemen langganan, dan masalah lain yang biasanya ditangani sebagai bagian dari prosesnya sendiri dari sistem pembayaran aplikasi.

Demikian pengembang yang menggunakan opsi pembayaran pihak ketiga harus mengambil tanggung jawab tambahan ini, dan akan diminta untuk memberi Apple catatan bulanan dari setiap penjualan barang dan konten digital melalui App Store dalam waktu 15 hari kalender sejak akhir bulan fiskal Apple.

Meskipun Apple menyetujui aturan dari ACM, Apple masih mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Apple banding tersebut demi kebaikan pengguna App Store, mereka khawatir metode pembayaran tersebut akan membahayakan pengalaman pengguna dan menciptakan ancaman baru terhadap privasi dan keamanan data pengguna

tarif yang dikurangi yang mengecualikan nilai yang terkait dengan pemrosesan pembayaran dan aktivitas terkait.

Sumber : detik.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only