Toko Online Jual Barang Dikirim Langsung dari Luar Negeri Mau Dibatasi

Jakarta

Pemerintah berencana melakukan pembatasan praktik cross-border selling atau perdagangan lintas negara melalui e-Commerce dalam negeri. Pasalnya, para penjual dari luar ini sulit untuk dideteksi oleh pemerintah, sehingga sulit untuk menjamin produk yang mereka tawarkan layak jual.

Karena ketidakterjangkauan itu, pemerintah juga kesulitan meminta akuntabilitas para penjual tersebut karena mereka berada di jurisdiksi lain. Dan lagi, mereka tidak menyediakan layanan pengaduan konsumen.

Hal ini tentu merugikan konsumen, apalagi jika barang yang dijual dari luar negeri adalah kosmetik, obat, dan vitamin yang memerlukan evaluasi secara menyeluruh, seperti harus lulus SNI, maupun bersertifikasi BPOM.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, Pemerintah Indonesia memang harus tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini sangat penting terutama kaitannya dengan perlindungan konsumen.

“Yang selama ini banyak terjadi adalah, penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ini kan masuk kategori impor. Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,” kata Sudaryatmo, dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Sumber : detik.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only