42 Juta NIK Bisa Jadi NPWP, Ditjen Pajak Cocokkan Data dengan Dukcapil

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP) para perayaan Hari Pajak selasa 17 Juli 2022. Dengan peresmian ini maka NIK akan bisa berfungsi sebagai NPWP.

Secara total, DJP menargetkan bisa mengintegrasikan NIK sebagai NPWP sedikitnya 42 juta wajib pajak yang sudah terdaftar.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, DJP akan melakukan pemadanan dengan Ditjen Dukcapil. Dengan begitu, nantinya ada 42 juta nomor KTP yang bisa dipakai sebagai NPWP untuk mengisi DJP online.

“42 juta wajib pajak terdaftar saat ini yang sudah kami coba terus lakukan pemadanan,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Kamis (28/7/2022).

Suryo melanjutkan saat ini sudah ada 19 juta NIK yang bisa dipakai sebagai NPWP. Namun dia mengaku ada kemungkinan NIK dalam master data DJP sedikit berbeda dengan milik Dukcapil.

Itu sebabnya otoritas pajak kerap melakukan pemadanan. Kendati demikian, Suryo berterus terang bahwa masyarakat bisa melakukan aktivasi sendiri untuk mengaktifkan NIK menjadi NPWP.

Dia menyatakan cara mengaktifkannya pun tergolong mudah. Wajib pajak hanya perlu login menggunakan NPWP terlebih dahulu. Setelah berhasil login, bisa mengisi kolom NIK di fitur profil.

Wajib pajak diimbau untuk memasukan NIK sesuai dengan yang diberikan Ditjen Dukcapil, klik simpan, lalu keluar atau logout. Setelah dilakukan penyesuaian, wajib pajak bisa login kembali dan kali ini memakai NIK sebagai NPWP.

Bagi yang belum terpadankan, sambung Suryo, bisa secara mandiri terintegrasi dengan sistem informasi milik DJP dengan melakukan langkah-langkah tersebut.

Suryo beranggapan hal itu juga akan memudahkan kedua belah pihak, baik otoritas pajak ataupun wajib pajak. Dia menilai semakin banyak yang terpadankan akan semakin bagus.

“Karena yang namanya NIK itu akan bergerak, bertambah dan juga berkurang, karena wajib pajak sebagian ada yang meninggal,” ungkap Suryo.

Sumber : liputan6.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only