Daftar DJP Online Tapi Link Aktivasi Tak Masuk, Ikuti Saran DJP Ini

 Wajib pajak bisa mengakses beragam fitur layanan perpajakan (single login) melalui laman DJP Online. Mulai dari melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, membayar pajak, informasi profil wajib pajak, hingga administrasi lainnya bisa dilakukan lewat DJP Online.

Namun, untuk mengakses DJP Online tentu saja wajib pajak perlu mendaftar terlebih dulu. Sayangnya, terkadang proses pendaftaran akun DJP Online terkendala masalah teknis. Lewat media sosial, seorang wajib pajak mengaku kesulitan mendaftarkan akun DJP Online lantaran link aktivasi yang tidak kunjung diterima di inbox email-nya.

“Daftar akun DJP Online sudah 2 jam kok belum menerima link aktivasi di email ya,” ujar sebuah akun di Twitter kepada akun resmi Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak, Jumat (15/7/2022).

Merespons kendala tersebut, DJP kemudian menyarankan beberapa langkah yang bisa diikuti wajib pajak. Pertama, wajib pajak bisa mengecek link aktivasi pada bagian spam atau junk pada email. Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan alamat email yang didaftarkan sudah sesuai.

Kedua, jika memang link aktivasi tidak ditemukan di spam atau junk, wajib pajak bisa mencoba kembali pengiriman link aktivasi dengan memilih tombol “Belum Menerima Email Aktivasi?” di laman depan DJP Online. Wajib pajak juga bisa mengklik tautan berikut ini untuk mengajukan pengiriman email aktivasi kembali.

Sebagai informasi tambahan, ada lagi catatan yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum mendaftarkan akun DJP Online. Bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan akun DJP Online, perlu memiliki nomor identitas wajib pajak atau electronic filing identification number (EFIN) dari DJP.

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN; wajib pajak mengirimkan selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silahkan Anda mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian, silahkan klik ‘Belum Registrasi’ yang berada di bawah ‘Login’

Sumber : ddtc


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only