Petugas One on One Lagi, Cek WP Sudah Lapor SPT Tahunan atau Belum

 Otoritas pajak terus berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Salah satu caranya, mengirim petugas ke lapangan untuk mengecek secara langsung kepatuhan wajib pajak.

Jurus tersebut juga dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). KPP Pratama Tolitoli di Sulawesi Tengah menugaskan pegawainya untuk melakukan visit ke sejumlah alamat wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di Kecamatan Baolan.

“Kunjungan ini dalam rangka penyuluhan one on one kepada wajib pajak. Petugas menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan seperti membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ujar Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto dilansir pajak.go.id, Jumat (15/7/2022).

Tak cuma mengecek dan mengingatkan kepatuhan wajib pajak soal SPT Tahunan, petugas juga menginformasikan tentang nilai tunggakan pajak yang perlu dibayarkan serta tata cara pelunasannya.

“Kami berharap wajib pajak bisa memahami kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan ikut meningkat,” ujar Susilo.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk

Sumber ddtc


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only