Staf Ahli Menkeu: UU Cipta Kerja dapat tingkatkan penerimaan pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia menyebutkan penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat menarik lebih banyak investasi serta sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.

“Adanya Undang-Undang Cipta Kerja dapat menarik investasi dan mendorong kepatuhan pajak sehingga ada penerimaan negara. Kemudahan dalam UU Cipta Kerja diharap juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Oza dalam Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Adapun di dalam kluster perpajakan, pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Salah satunya diatur mengenai penurunan tarif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh atas deviden dalam negeri dimana ada penyesuaian tarif PPh 26,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji formil dan memutuskan adanya kebutuhan perbaikan atas UU Cipta Kerja berdasarkan tata cara pembentukan UU yang memenuhi metode standar.

“Dalam menindaklanjuti putusan MK, beberapa langkah sudah dilakukan, antara lain koordinasi antara semua kementerian dan lembaga dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Pemerintah juga diharapkan memperkuat keterlibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU, memenuhi aturan terkait penggunaan sistem Omnibus Law dalam pembuatan aturan perundang-undangan, dan pembentukan undang-undang secara elektronik.

“Jadi kalau kita lihat persyaratan terkait partisipasi yang berarti dari masyarakat, diharapkan sosialisasi mampu secara efektif menampung dan mengidentifikasi masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi,” ucapnya.

Sumber : antaranews.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only