Masyarakat Diingatkan soal Penghapusan Data Kendaraan yang Mati Pajak 2 Tahun

JAKARTA – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan bahwa pihaknya tengah dalam tahap sosialisasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun. Selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.

“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” ujar Rivan di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Sampai Desember 2021 saja, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp100 triliun. Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.

Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” terang Rivan. Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi 2 Kepolisian modern di era Police 4.0.

Sumber : liputan6.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only