Hampir 300 Wajib Pajak Bireuen Manfaatkan Diskon PBB-P2, Batas Akhir 31 Desember 2022, Ini Syaratnya

BIREUEN – Sudah mendekati 300 Wajib Pajak (WP) di Bireuen memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar 50 persen yang diluncurkan Pemkab Bireuen awal Juni lalu.

Sedangkan batas waktu diskon PBB-P2 hingga 31 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE melalui Kabid Pendapatan PAD, Musliadi SE kepada Serambinews.com, Senin (12/09/2022) menjawab Serambinews.com terkait wajab pajak yang memanfaatkan diskon PBB-P2.

Data sementara kata Musliadi, jumlah wajib pajak memanfaatkan diskon PBB-P2 atas kebijakan Bupati Bireuen beberapa waktu lalu mendekati 300 orang, pemasukan yang sudah masuk dari diskon tersebut mencapai Rp 500 juta lebih.

Menurutnya, beberapa waktu lalu Pemkab Bireuen yang berupaya meningkatkan pendapatan dari PBB, menghapus denda PBB untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pemkab Bireuen menghapus denda yang telah berjalan puluhan tahun, sehingga tentunya akan meringankan masyarakat dalam membayar PBB.

Kebijakan Relaksasi PBB-P2 dari Pemkab Bireuen, berupa diskon 50 persen untuk PBB tahun berjalan dituangkan dalam keputusan bupati Bireuen beberapa waktu lalu.

Dalam ketentuan diskon PBB-P2 juga ditetapkan  denda bagi wajib pajak dihapus, sehingga cukup
pokok yang dibayarkan.

Disebutkan, kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat wajib pajak dan pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19.

Sekaligus, merespon keluhan masyarakat yang keberatan melunasi tunggakan PBB-P2.

Sebagaimana diketahui kata Musliadi,  jumlah tunggakan PBB-P2 sejak belasan tahun lalu hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp. 21.549.336.316 (Rp 21 miliar lebih, dengan kebijakan itu diskon, maka dapat mengurangi tunggakan wajib pajak.

Selain itu, menjadi bagian dari proses validasi data dan pemutakhiran Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Dikatakan, data objek PBB-P2 sekarang merupakan data pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama pada 2014.

Dalam peraturan bupati, katanya telah diatur kriteria dan tata cara pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Adapun kriteria Wajib Pajak yang mendapatkan keringanan yakni bersedia melunasi seluruh tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak sebelumnya sampai tahun 2022.

Pembayaran tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan mulai 1 Juli sampai 15 Desember 2022.

Kemudian, pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 diberikan terhadap tunggakan PBB-P2 sampai tahun 2014, berupa pemotongan 50 persen dari total pokok tunggakan.

Selanjutnya, pokok tunggakan PBB-P2 tahun 2015 sampai dengan 2021 tetap dibayar normal dan dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Musliadi menjelaskan penghapusan sanksi administrasi adalah denda atas tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2014 sebesar 100 persen.

Khususnya, terhadap biaya administrasi PBB-P2 tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 tetap harus dibayar normal.

Musliadi mengharapkan masyarakat atau wajib pajak PBB-P2 yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengajukan permohonan tertulis ditujukan kepada Bupati Bireuen c/q Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan mulai dari fotocopy KTP, SPPT PBB tahun 2022, dokumen kepemilikan objek PBB, foto lokasi objek PBB, daftar tunggakan PBB-P2 dan surat kuasa apabila dikuasakan.

Permohonan dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke loket Layanan PAD pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah setiap jam kerja.

Sumber : Tribunnews.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only