NPWP Istri Dihapus, Otomatis Tergabung dengan NPWP Suami?

JAKARTA – Pasangan suami istri bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan cara digabung. Artinya, seluruh administrasi perpajakan dilakukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami saja.

Perlu diingat, sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga. Penggabungan NPWP suami-istri pun tidak rumit prosesnya, cukup dengan menghapus NPWP sang istri.

“Jika istri sudah memiliki NPWP, silakan mengajukan proses permohonan penghapusan NPWP terlebih dulu,” cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen, Kamis (15/9/2022).

Langkah pertama bagi pasangan suami istri yang ingin menggabungkan kewajiban pajaknya adalah menghapus NPWP sang istri. Jika NPWP istri sudah dihapus, secara otomatis NPWP istri akan tergabung dengan NPWP suami. Prosesnya cukup sederhana bukan?

Untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak perlu mengisi formulir yang bisa diunduh di pajak.go.id. Permohonan bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim dengan pos/jasa ekspedisi.

Selain itu, ada dokumen yang perlu disiapkan, yakni fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan yang isinya menegaskan suami-istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Ketentuan ini untuk perempuan kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Wajib pajak bisa membaca kembali ketentuan tentang penghapusan NPWP ini pada Pasal 34-39 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Sumber : DDTCNews


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only