Resmi, Pemprov DKI Hapuskan Berbagai Macam Sanksi Administrasi Pajak

Jakarta – Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah percepatan target penerimaan dan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah serta upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah terhitung mulai tanggal 15 September hingga dengan 15 Desember 2022.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini,” kata Lusi di Kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2022.

Menurut Lusi dengan adanya kebijakan baru dari Pemprov DKI Jakarta tersebut, maka para wajib pajak bisa melunasi kewajiban perpajakannya.

“Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusi.

Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut.

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

Sumber : Liputan6.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only