Indonesia akan Terapkan Pajak Karbon Sebelum Perhelatan Puncak KTT G20

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan penerapan pajak karbon diusahakan akan mulai berlaku sebelum puncak Konferensi Tingkat Tingkat (KTT G20) di Bali.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin dalam acara HSBC Summit 2022 Powering The Transisition to Net Zero, Rabu (14/8).

Masyita mengatakan, saat ini pemerintah berencana untuk menerbitkan tiga roadmap yaitu roadmap transisi energi, roadmap pasar karbon dan juga roadmap pajak karbon. Sehingga penerapan aturan pajak karbon harus diharmonisasikan dengan roadmap tersebut.

“Kita menyiapkan roadmap dan regulasi yang bisa melakukan transaksi itu sebelum November tahun ini di mana ada G20 Indonesia, mudah-mudahan Indonesia sudah bisa mengumumkan projek-projek transisi energi,” ujar Masyita dalam acara tersebut, dikutip Minggu (18/9).

Oleh karena itu, nantinya ketiga roadmap tersebut akan menuju terbentuknya demand di pasar karbon. Pihaknya pun secara hati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut dan menentukan sektor apa dulu yang nantinya akan dikenakan. 

Untuk itu, pihaknya sedang menggodok agar pengenaan roadmap tersebut nantinya mendapatkan harga yang tepat dan juga tidak membebani perekonomian terlalu besar.

“Jadi untuk roadmap, roadmap carbon tax tidak bisa berdiri sendiri dari roadmap energy transisition dan roadmap carbon market, karena dia akan bicara barang yang sama,” katanya.

Masyita menegaskan, implementasi pajak karbon ini tidak hanya semata untuk mengejar penerimaan negara saja, melainkan untuk menunjang pasar karbon. Sehingga penerapan ketiga roadmap tersebut menjadi pelajaran mengingat harga karbon yang sempat mengalami turun naik yang cukup ekstri.

“Sudah ada semacam price signal meskipun akhirnya tentu demand supply dari carbon market ini yang akan menentukan harga di pasar. Mudah-mudahan kita bisa belajar dari pengalaman yang sempat turun naik cukup ekstrim di harga carbon,” ucap Masyita.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa penerapan pajak karbon harus diimplementasikan dengan kehati-hatian, utamanya di tengah ancaman krisis energi dan pangan di dunia. Adapun implementasi kebijakan pajak karbon tinggal menunggu momentum yang paling tepat. Terutama melihat kondisi perkembangan perekonomian Indonesia ke depannya.

“Rencana ini perlu terus dikalibrasi mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi dan sekarang dilanda krisis pangan dan energi,” tutur Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).

Asal tahu saja, pajak karbon sebelumnya direncanakan bakal diterapkan pada April 2022, namun rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022.

Sumber : msn.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only