Kembali Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp404 Miliar

JAKARTA – Pemerintah telah meraup Rp404,4 miliar dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 22 September 2022.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah hanya menawarkan 1 seri SBSN, yaitu PBS035, pada 22 September 2022 tersebut. Penawaran yang diberikan kurang lebih sama seperti penawaran sebelumnya.

“Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka PPS dengan jumlah senilai Rp404,4 miliar,” sebut DJPPR, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

DJPPR menyebut penerbitan SBSN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pemerintah menawarkan SBSN khusus seri PBS035 kepada peserta PPS yang ingin menginvestasikan dananya pada instrumen syariah. Kupon yang diberikan bersifat fixed rate sebesar 6,75% dan imbal hasil 7,05%.

SBSN khusus itu bersifat tradable atau dapat diperdagangkan dengan tenor selama 20 tahun, sehingga akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.

Hasil transaksi SBSN seri PBS035 kali ini lebih besar ketimbang penawaran yang dilakukan pada Maret, Mei, dan Juli 2022. Dari 3 transaksi tersebut, pemerintah telah mengantongi dana senilai Rp529,2 miliar.

Selain SBSN, pemerintah juga telah 2 kali menawarkan 2 jenis SUN khusus PPS, yakni FR0094 dan USDFR003. Transaksi atas kedua jenis SUN tersebut masing-masing sudah mencapai Rp2,6 triliun dan US$36,08 juta.

Pemerintah menggelar PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program itu berakhir pada 30 Juni 2022 dan wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN, hingga 30 September 2023.

Sumber : DDTCNews


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only