Pemerintah Sebut Reformasi Perpajakan Penting untuk Hindari Distorsi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan reformasi perpajakan diperlukan untuk mencegah terjadinya distorsi pada perekonomian.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang. Reformasi juga diperlukan agar ketentuan perpajakan sejalan dengan perkembangan ekonomi.

“Sistem perpajakan mesti kita perbaiki dan sekarang harus kita lakukan. Kita ingin pajak yang tidak menciptakan distorsi yang berlebihan,” katanya di depan pengusaha, Rabu (12/10/2022).

Suahasil mengatakan langkah reformasi akan membuat penerimaan perpajakan terus meningkat secara berkelanjutan. Menurutnya, peningkatan penerimaan diperlukan untuk memastikan APBN selalu sehat dan siap menjalankan fungsinya sebagai shock absorber.

Hal itu juga sejalan dengan prinsip pajak yang tidak hanya berperan untuk mengumpulkan penerimaan negara, tapi juga katalis pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, reformasi juga akan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Dia pun ingin sistem perpajakan yang diterapkan dapat membuat masyarakat patuh lantaran membayar pajak bisa semudah membeli pulsa.

Suahasil menjelaskan salah satu langkah reformasi yang dilakukan yakni melalui pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

“Sistem pajak itu harus bisa membuat aturan-aturan yang mudah. Itu basic logic yang kita taruh dalam UU HPP,” ujarnya.

sumber ddtc


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only