Papua berlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor

Biak – Pemerintah Provinsi Papua melalui Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Biak memberlakukan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Samsat Biak Petrus Sanadi di Biak, Rabu, mengatakan bentuk relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II).

“Serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat,” ujar Petrus Sanadi pada edukasi dialog pembebasan denda pajak kendaraan.

Petrus menyebut, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Papua memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.

“Melalui kebijakan ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak,” harap Petrus.

Diakui Petrus, adanya penghapusan denda pajak juga mendorong untuk percepatan dalam meningkatkan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Papua.

Petrus mengimbau warga pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan dan BBNKB II dapat memanfaatkan pembebasan denda pajak yang diprogramkan pemerintah guna menghindari penghapusan kendaraan dari database.

Kepala PT Jasa Rahardja cabang Biak Yan F.Sawen mendukung program pemerintah untuk pembebasan pajak kendaraan bermotor di Biak Numfor.

“Kami mengimbau warga bisa memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban kepada warga,” imbuh Yan.

Sementara itu, Kanit Regiden Satlantas Polres Biak Aiptu Raspi mengajak warga Biak Numfor pemilik kendaraan dapat memanfaatkan pelayanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk memberikan legalitas kenyamanan di jalanan.

“Kepolisian Resor Biak sangat mendukung program pembebasan denda pajak kendaraan di Samsat Biak,” ujar Aiptu Raspi.

Sumber : antara.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only