Tak Semua Wajib Pajak Diawasi, DJP Punya Daftar Prioritas

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang berisikan daftar wajib pajak-wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material dalam 1 tahun pajak berjalan.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan keberadaan daftar prioritas pengawasan memungkinkan account representative (AR) melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya.

“Wajib pajak ada banyak, tidak mungkin kita awasi semua. Pasti ada prioritas berdasarkan nilai transaksi yang kita ketahui, volume perdagangan yang mereka lakukan, dan dari pembelian yang mereka lakukan,” katanya, dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Nufransa menjelaskan wajib pajak yang masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan tersebut apabila wajib pajak bersangkutan diperkirakan tidak/belum melaporkan harta atau penghasilannya ke dalam SPT Tahunan.

Dengan adanya DPP, pengawasan juga hanya akan berfokus kepada wajib pajak-wajib pajak yang memiliki potensi dan memang memiliki penghasilan yang belum dilaporkan serta belum dibayar pajaknya.

“Mereka akan dipanggil, dikirim SP2DK dan ditanyakan apakah ada transaksi ini dan seperti apa pelaksanaannya,” ujar Nufransa.

Nufransa menuturkan nama-nama yang terdapat dalam DPP akan diawasi dalam waktu 3 bulan. Hasil pengawasannya akan terus dievaluasi pada 3 bulan berikutnya. Menurutnya, pengawasan tersebut akan berlangsung selama 1 tahun.

Sebagai informasi, pengawasan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) didahului dengan penyusunan perencanaan pengawasan melalui pembahasan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) dan penetapan DPP.

KPP menuangkan prioritas pengawasan dalam DPP berdasarkan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP. DPP untuk tahun berjalan harus diselesaikan paling lambat pada 7 Februari.

Dalam pelaksanaannya, DPP juga dimutakhirkan oleh KPP pada setiap kuartal II, III, dan IV paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya kuartal.

Sumber : antaranews


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only