Mulai Oktober 2022, Penyelenggara Transaksi Kripto Wajib Gunakan e-SPT Masa PPN Versi 2022

PENYELENGGARA transaksi mata uang digital atau cryptocurrency, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) pihak lain, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara elektronik menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN versi 2022, mulai masa pajak Oktober 2022. 

Kewajiban beralih menggunakan e-SPT SPT Masa PPN versi 2022 ini seturut penerbitan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-14/PJ/2022. Aplikasi yang dimaksud adalah e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, yang menggantikan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama yang dirilis pada 2007.

Ketentuan ini sekaligus mencabut beleid sebelumnya yang mengatur perihal penyampaian SPT Masa PPN, yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-147/PJ/2006.

Secara umum, Perdirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2022, yang dilansir dan berlaku mulai 14 September 2022, mengatur tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pemungut PPN pihak lain.

Sementara itu, SPT Masa PPN merupakan surat yang berfungsi untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dalam satu masa.

Berdasarkan Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2022, pemungut PPN pihak lain diharuskan memakai e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 mulai masa pajak Oktober 2022.

Adapun pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dibolehkan memilih menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi lama atau yang terbaru. Jika pemungut PPN selain instansi pemerintah memilih menggunakan e-SPT versi 2022, versi lama tidak bisa dipakai lagi.

Kelonggaran dari mengikuti ketentuan Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2022 ini diberikan hanya kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sudah menjadi pemungut PPN sebelum ketentuan baru ini dirilis.

Bagi pemungut PPN yang baru memungut pajak setelah aturan ini terbit sudah harus memakai e-SPT Masa PPN PUT 1107 versi 2022.

Dalam menyampaikan e-SPT wajib pajak yang menjadi pemungut PPN harus melengkapi dengan dokumen pendukung sebagai lampiran.

Untuk pemungut PPN yang berstatus selain instansi pemerintah wajib melampirkan daftar PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut memakai formulir 1107 PUT 2

Sementara bagi pemungut PPN pihak lain, penyampaian e-SPT harus disertai dengan daftar PPN dan PPnBM menggunakan formulir 1107 PUT 3.

Untuk mendapatkan aplikasi e-SPT versi terbaru, penyelenggara transaksi kripto atau pemungut PPN pihak lain bisa mengakses laman DJP Online, melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP)

Perlu diingat, kewajiban penyampaian SPT Masa PPN hanya berlaku selama wajib pajak melakukan pungutan PPN atas suatu transaksi. Jika dalam satu masa tidak melakukan pemungutan PPN, wajib pajak dibebaskan dari keharusan menyampaikan SPT Masa PPN.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut penyusunan aturan baru ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemungut pajak selain instansi pemerintah dan pemungut pajak pihak lain.

Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PER/2022 merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 32A, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

Aplikasi dan formulir yang diperlukan untuk pelaporan e-SPT Masa PPN dapat diperoleh melalui laman Dirjen Pajak, kantor pelayanan pajak (KPP), atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

msn.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only