Ada Potensi Kena PPN KMS, Ruko Milik WP Jadi Incaran Petugas Pajak

BENTENG – Dalam rangka penggalian potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri, tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mendatangi lokasi wajib pajak di Kelurahan Benteng pada 15 September 2022.

Petugas dari KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti mengatakan tim KP2KP mendatangi bangunan milik wajib pajak yang berpotensi memenuhi kriteria untuk dikenai PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

“Bangunan dimaksud adalah ruko yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (17/10/2022).

Selain melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, lanjut Restu, tim dari KP2KP juga memberikan edukasi perihal tarif terbaru PPN KMS seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

“Mulai 1 April 2022, tarif PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2% yang dikalikan dengan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga beli tanah,” tuturnya.

Restu berharap pelaksanaan kunjungan tersebut dapat memberikan edukasi optimal pada wajib pajak, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum tahu atau memahami mengenai PPN KMS tersebut.

“Setelah kegiatan edukasi ini, kami harap wajib pajak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak,” ujarnya.

Di lain pihak, wajib pajak yang dikunjungi mengaku baru mengetahui tentang kewajiban PPN KMS. Wajib pajak pun menyambut positif kegiatan edukasi yang diadakan KP2KP dan menyatakan akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Sumber : DDTCNews


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only