Susul Tokopedia, Shopee Juga Pungut Rp 1.000 Per Transaksi

Jakarta – Shopee menerapkan kebijakan biaya layanan Rp 1.000 untuk setiap transaksi dalam aplikasi. Penarikan biaya layanan tersebut berlaku mulai 23 Oktober 2022.

Shopee beralasan, biaya tersebut dikenakan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk pengembangan layanan yang lebih baik.

“Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk setiap transaksi fisik melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi,” tulis Shopee di laman Pusat Bantuan, dikutip Senin (24/10/2022).

Biaya tambahan akan dikenakan kepada pengguna setelah empat kali bertransaksi dengan menggunakan metode pembayaran apapun tanpa minimum pembelian

Namun, Biaya Layanan tidak berlaku untuk transaksi Produk Digital seperti Keuangan, Zakat, Donasi, kecuali transaksi produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Shopee melanjutkan biaya layanan ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Dengan biaya layanan tersebut, maka setiap transaksi pembelian, pelanggan akan dikenai tambahan Rp 1.000 ketika melakukan pembayaran.

Sebagai ilustrasi biaya layanan Shopee, saat membeli sebuah produk secara online seharga Rp 100.000, total pembayaran yang harus dilakukan yakni sebesar Rp 101.000.

Susul Tokopedia

Membebankan biaya tambahan bagi pelanggan sudah lebih dulu dilakukan pesaing Shopee, Tokopedia. Pada Agustus lalu Tokopedia mengenakan biaya tambahan untuk pembelian barang online yaitu jasa aplikasi dan jasa layanan, yaitu Rp1.000 setiap transaksi.

Biaya jasa aplikasi diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi di Tokopedia.

“Biaya Jasa Aplikasi dapat dilihat pada halaman pembayaran dan invoice,” tulis Tokopedia dikutip dari website resminya.

Biaya jasa aplikasi hanya berlaku untuk pembelian produk barang pada situs atau aplikasi Tokopedia dan tidak berlaku untuk transaksi pembelian produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan e-gold, donasi, pembelian pulsa Rp 1 yang disertakan dalam pembelian produk barang.

Sementara untuk biaya layanan diberlakukan di setiap transaksi yang menggunakan metode pembayaran instan melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.

“Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran,” terang Tokopedia.

Artinya, jika pembeli membayar menggunakan salah satu metode di atas, misalnya KlikBCA, ia harus membayar Rp 2.000 yaitu biaya aplikasi ditambah biaya layanan.

Sumber : CNBC Indonesia


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only