Penjualan Barang di E-commerce Segera Kena Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan segera mengenakan pajak terhadap penjualan barang di e-commerce maupun marketplace.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP, Yon Arsal mengatakan, kepastian pengenaan pajak tersebut setelah pihaknya melakukan berbagai evaluasi.

“Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep Bela Pengadaan tidak ada masalah yang menjadi catatan. Tidak ada masukan dari platform terkait kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan,” ujarnya, Senin (24/10).

Bela Pengadaan merupakan aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kendati demikian, Yon menuturkan, waktu penerapan dari pajak e-commerce maupun marketplace masih belum dapat ditentukan.

“Namun demikian, tentu sebagaimana disampaikan Pak Dirjen (Pajak), implementasi semua regulasi tidak sebatas kena dan tidak kena. Tentu juga ada momentum yang tepat, kami evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan, dan model pengenaannya akan seperti apa,” jelasnya.

Dengan demikian hingga saat itu, DJP masih akan melakukan evaluasi, terutama dari sisi teknis berserta konsep perpajakannya.

“Saya masih komunikasi dengan Pak Dirjen, kami siapkan konsepnya. Kira-kira nanti mungkin masih perlu pertimbangan, masih perlu didiskusikan tidak hanya di internal DJP, juga akan bicara dulu dengan berbagai stakeholders terkait,” tuturnya.

Saat ini, Yon menyatakan, DJP masih dalam proses kajian bersama stakeholders, karena setiap kebijakan tidak bisa diputuskan sepihak.

“Itu seperti kami keluarkan (kebijakan-Red) terkait dengan kripto dan fintech, tidak ujug-ujug DJP keluarin sendiri. Itu hasil pembicaraan bersama dengan Bappepti untuk kripto, dan fintech dengan OJK. Yang lain juga sama, kami dalam proses evaluasi, akan kami sampaikan ketika launching,” tandasnya.

Adapun, transaksi e-commerce terus meningkat. Hingga Juni 2022 lalu, transaksi e-commerce selama 6 bulan pertama tahun ini tercatat meningkat 22,1 persen dengan total mencapai Rp 227,8 triliun.

Dari sisi volume pun terjadi peningkatan yang cukup signifikan, di mana sepanjang Januari-Juni 2022 total volume transaksi e-commerce tercatat 1,74 juta transaksi atau tumbuh 39,9 persen yoy.

Dalam buku Kajian Stabilitas Keuangan Semester I/2022 edisi Oktober 2022, bank sentral menyebut, transaksi ekonomi dan keuangan digital makin digandrungi masyarakat. Bahkan, aktivitas itu makin meluas ke berbagai lapisan masyarakat, dan menjadi preferensi serta kebiasaan baru.

Selain terlihat dari total nilai dan volume transaksi e-commerce, transaksi uang elektronik juga meningkat. Dalam periode tersebut, transaksi uang elektronik tercatat mencapai Rp 185,7 triliun atau tumbuh 40,6 persen yoy.

Demikian dengan nilai transaksi layanan perbankan digital tercatat Rp 25.104 triliun, atau naik 40,2 persen yoy.

Transaksi penggunaan QRIS juga terus meningkat. Dari nominalnya tumbuh pesat 322,5 persen yoy, sedangkan volumenya tumbuh 194,4 persen yoy. Pertumbuhan transaksi QRIS itu sejalan dengan akseptansi masyarakat. 

Sumber : tribunjateng.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only