Penerimaan Pajak 2022 Berpotensi Lampaui Target

JAKARTA – Penerimaan pajak tahun ini berpotensi melampaui target dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485,0 triliun. Hal ini dipicu sejumlah faktor, antara lain peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, Program Pengungkapan Sukarela, pajak fintech, kripto, perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta basis yang rendah di 2021 berkontribusi dalam melambungkan penerimaan pajak tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP masih memiliki waktu 2,5 bulan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. “Kami terus bekerja semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir 2022,” kata dia kepada Investor Daily, Selasa (25/10).

Dia menjelaskan, kinerja pajak hingga kuartal III-2022 sudah mencapai Rp 1.310,5 triliun atau 88,30% dari target. Alhasil, pemerintah semakin optimistis penerimaan pajak akan melampaui target dan mempengaruhi rasio pajak (tax ratio). Sebagai informasi, tax ratio adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) di masa yang sama.

Outlook tax ratio 2022 sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan dalam paparan nota keuangan dan RAPBN 2023 akan berada di angka 9,99%,” kata dia.

Dia menambahkan, realisasi restitusi pajak hingga September 2022 mencapai Rp 166,93 triliun atau naik 3,84% secara tahunan. Perinciannya, restitusi PPN dalam negeri (PPN-DN) mencapai Rp 128,84 triliun atau tumbuh 16,4% dan restitusi dari PPh pasal 25/29 sebesar Rp 36,22 triliun atau turun 20,41%.

Kemudian, ada restitusi pajak dipercepat Rp 69,88 triliun atau tumbuh 50,85%, restitusi dari upaya hukum Rp 23,47 triliun atau menurun 7,87%, dan restitusi normal Rp 73,57 triliun atau turun 17,29%.

Tax Ratio

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksi penerimaan pajak sampai akhir tahun ini mencapai Rp 1.747 triliun. Sebab, penerimaan pajak cukup impresif hingga September 2022, sebesar Rp 1.310 triliun.

“Jika proyeksi itu menjadi kenyataan, target di Perpres 98/2022 bakal terlampaui,” ucap dia.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia berdasarkan besaran produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku kuartal II-2022 mencapai Rp 4.919,9 triliun. Apabila data ini dianggap konstan selama 2022, PDB 2022 akan mencapai Rp 4.919,9 triliun dikali empat atau Rp 19.679,60 triliun.

Prianto menjabarkan, apabila menggunakan rumus tax ratio, yakni jumlah penerimaan pajak dibagi PDB, proyeksi tax ratio 2022 mencapai Rp 1.747 triliun atau 8,88%. Meski demikian, proyeksi rasio ini berbeda dari rasio perpajakan 2022 yang diramal BKF sebesar 9,55% terhadap PDB.

“Perbedaan tersebut sangat wajar karena tergantung asumsi yang digunakan untuk menghitung proyeksi penerimaan pajak dan PDB di 2022,” ucap dia.

Prianto menambahkan, di tengah upaya pemulihan ekonomi, stimulus pajak belum diperlukan. Hal yang terpenting bagi pemerintah adalah menggali sektor penerimaan pajak di dalam negeri.

“Contoh dengan memperbanyak penunjukan pemungut PPh 22 dan PPN atas transaksi online. Transaksi online tersebut mencakup transaksi pemerintah dengan rekanan marketplace, transaksi business to consumer (B2C) dan consumer to consumer (C2C), termasuk transaksi yang dilakukan melalui game online,” ujar dia. 

Sumber : investor.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only