Dividen Diinvestasikan di Perusahaan Sendiri, Dapat Pembebasan Pajak?

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dapat berlaku meski investor menginvestasikan kembali dividen di perusahaan sendiri atau surat berharga negara (SBN) pasar sekunder.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, terdapat 12 bentuk investasi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi sehingga dividen yang diterima dapat terbebas dari pengenaan PPh final sebesar 10%.

“Dalam Pasal 34 dan 35 tidak diatur lebih lanjut dan tidak dilarang untuk investasi demikian [menanam modal di perusahaan sendiri atau SBN pasar sekunder]. Sepanjang memenuhi ketentuan, seharusnya tidak masalah,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (31/10/2022).

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat memanfaatkan insentif PPh dividen. Pertama, dividen harus diinvestasikan kembali di Indonesia paling singkat 3 tahun. Investasi tersebut dapat dialihkan dalam bentuk investasi lain, tetapi tidak boleh dicairkan.

Kedua, dividen berasal berasal dari dalam negeri atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Ketiga, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi harus diinvestasikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

“Tidak ada ketentuan atau KLU [Klasifikasi Lapangan Usaha] khusus untuk SBN ataupun saham yang diinvestasikan ya, semuanya mengacu pada pasal 34 dan 35 [PMK 18/2021],” jelas DJP.

Merujuk pada Pasal 41 PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi setelah menginvestasikan dividen yang diterima. Laporan tersebut disampaikan kepada DJP melalui saluran elektronik yakni e-Reporting Investasi.

Sumber : DDTCNews


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only