Lakukan Upaya Hukum, WP Pilih Bayar Rp 11,07 Triliun Terlebih Dulu

Pemerintah mencatat nilai pajak yang tidak disetujui oleh wajib pajak yang melakukan upaya hukum tetapi telah dibayarkan terlebih dahulu telah mencapai Rp11,07 triliun per 31 Desember 2022.

Pembayaran senilai Rp11,07 triliun tersebut timbul mengingat wajib pajak yang bersengketa memiliki opsi untuk melakukan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu atas nilai pajak terutang yang tidak disetujuinya. Banyak wajib pajak memilih untuk membayar terlebih dahulu.

“Dalam praktiknya, sebagian wajib pajak memilih opsi melakukan pembayaran terlebih dahulu nilai pajak terutang yang tidak disetujui sebelum upaya hukumnya memperoleh keputusan hukum yang bersifat inkracht,” tulis pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 yang telah diaudit BPK, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Menurut pemerintah, pembayaran-pembayaran ini memiliki risiko kewajiban di kemudian hari jika upaya hukum wajib pajak ternyata disetujui atau DJP berkewajiban untuk mengembalikan pajak yang telah dibayarkan dahulu oleh wajib pajak.

Hingga akhir 2022, pemerintah masih belum memiliki pengaturan dan kebijakan akuntansi khusus untuk mengantisipasi penerimaan dan risiko kewajiban akibat upaya hukum dari wajib pajak tersebut.

Guna mengatasi permasalahan ini, pemerintah dan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) sedang menyusun Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pendapatan Transaksi Non Pertukaran. “Di antaranya akan mengatur tentang hal ini,” tulis pemerintah dalam LKPP 2022.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, wajib pajak yang mengajukan keberatan wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh wajib pajak dalam PAHP. Artinya, wajib pajak memiliki ruang untuk menyetorkan pajak dengan nilai yang lebih besar dari yang disetujuinya.

Bila keberatan atau banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai denda sebesar 30% atau 60% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan.

Dengan demikian, makin besar pajak yang telah dibayarkan saat pengajuan keberatan maka makin kecil denda yang berpotensi harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melakukan upaya hukum.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only