Ditjen Pajak Kini Lebih Tegas Menyasar Pajak Jasa Endorsement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) makin tegas dalam menyasar pajak oleh jasa endorsement.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, artis atau influencer yang mendapatkan barang endosement kini dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Nah, imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada influencer atau artis tersebut merupakan penghasilan yang termasuk dalam objek PPh.

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi Pasal 3 ayat (1) dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (5/7).

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa yang dimaksud merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji  menilai, lahirnya PMK 66/2023 ini menimbulkan kesetaraan dan optimalisasi pengenaan pajak bagi penghasilan dalam bentuk natura/kenikmatan yang diterima para pemberi jasa yang tidak dalam hubungan pegawai-pemberi kerja.

Contohnya adalah jasa endersoment yang dilakukan oleh influencer di media sosial yang selama ini umumnya dibayar bentuk fasilitas atau barang.

“Jika sebelumnya sulit untuk dipajaki, melalui PMK ini menjadi lebih berkepastian dan tegas,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (5/7).

Untuk mengetahui penerapan pajak natura untuk jasa endorsement, pemerintah telah memberikan contoh kasus dalam PMK 66/2023 sebagai berikut :

Contoh 1

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. 

Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10 juta.

Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10 juta.

Sumber : Nasional/kontan.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only