Mengenal Pajak Natura, Ini Fasilitas Karyawan yang Bebas Pajak

Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Secara ringkas pajak natura adalah pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

“Namun penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan, sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/7/2023).

Batasan nilai telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/OECD), Survei Standar Biaya Hidup (Badan Pusat Statistik), Standar Biaya Masukan (Standar Biaya Umum Kemenkeu), Sport Development Index (Kementerian Pemuda dan Olahraga), dan tolak ukur beberapa negara.

Jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan yakni makanan atau minuman yang disediakan bagi seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (pilih yang lebih tinggi).

Kemudian, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, juga dikecualikan tanpa batasan nilai.

Sumber : Ekoomi.republika.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only