15.419 Orang Kelebihan Bayar Pajak, Nilainya Tembus Rp 56 M

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lebih bayar sampai Rp 100 juta terdapat 15.419 orang per 14 Juli 2023. Dari jumlah itu nilai restitusinya mencapai Rp 56,32 miliar.

“Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (24/7/2023).

Bendahara Negara itu menyebut sampai hari ini pihaknya telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dengan nilai Rp 7,3 miliar. Pengembalian ini dipastikan akan cepat seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang berlaku per 9 Mei 2023.

“Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar,” ucapnya.

Seperti diketahui, per 9 Mei 2023 Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dari 1 tahun menjadi hanya 15 hari. Kemudahan itu diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.

“Dalam hal ini kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, cepat dan prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan,” jelas Sri Mulyani.

Terkait peraturan baru ini, Kemenkeu akan terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal dan dapat mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) secara signifikan.

Sumber : Finance.detik.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only