Rencana Platform E-commerce jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak: Masih Dibahas

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan buka suara soal rencana penunjukan platform e-commerce dalam negeri jadi pemungut pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, hal itu masih didiskusikan soal pengaturan dan implementasinya.

“Sehingga memang belum kita rumuskan seperti apa pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) ataupun pajak penghasilan (PPh) ke depan oleh platform transaksi di dalam negeri,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTube, Kemenkeu RI, dikutip Rabu, 26 Juli 2023.

Rencana penunjukkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak itu sudah masuk dalam aturan terbaru. Sebagaimana termaktub dalam aturan turunan dari pasal 32A Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP itu, disebutkan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keungan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal belum dapat memastikan jenis pajak apa saja yang akan dipungut oleh platform e-commerce tersebut. Dia mengatakan rencana tersebut masih dalam kajian dan masih belum jelas kapan akar diterapkan.

“Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan. Tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan,” ujar Yon dikutip dari Antara, akhir tahun lalu.

Adapun pemerintah telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan. Bela pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-marketplace.

Sumber : tempo.co


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only