Daftar NPWP Online, DJP Tegaskan Nomor Pascabayar Bisa Dipakai

JAKARTA. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-Registration (ereg) di DJP Online bisa dilakukan melalui nomor ponsel prabayar atau pascabayar. Ditjen Pajak (DJP) memastikan hal tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengiriman kode OTP atau token via SMS ke nomor yang didaftarkan.

Hanya saja, DJP mengingatkan kembali bahwa provider yang bisa dipakai dalam registrasi NPWP secara online hanya Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, tidak bisa.

“Permintaan kode OTP tidak dikhususkan untuk prabayar atau pascabayar. Pastikan nomor HP diawali dengan ’62’ tanpa ‘+’ dan bukan nol (0),” tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (8/8/2023).

Untuk menghindari kegagalan pengiriman kode OTP, pastikan juga tersedia pulsa minimal Rp500 pada nomor yang didaftarkan.

Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui aplikasi e-reg. Aplikasi e-registration merupakan aplikasi web-based dari DJP yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi online ini mengharuskan wajib pajak untuk memiliki email terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Aplikasi e-Reg Terus Dikembangkan

Aplikasi ereg sudah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, e-registration sudah pada versi 3.0 yang berarti sudah mengalami dua kali perubahan sejak awal dibuat.

Perubahan paling signifikan terjadi pada proses bisnis pendaftaran NPWP orang pribadi. Sebelum ada e-registration, orang pribadi yang mendaftar tidak langsung mendapatkan NPWP. Berkas permohonan NPWP yang diajukan wajib pajak akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak.

Kini, e-registration sudah tersinkron dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan begitu, pendaftaran NPWP tidak perlu dengan mengunggah foto KTP-nya.

Selain itu, lanjutnya, e-registration juga memiliki fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu fitur pengecekan NPWP. Wajib pajak cukup menginput NIK dan Kartu Keluarga (KK) dalam fitur tersebut. Jika terdaftar, NPWP wajib pajak bersangkutan akan muncul.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only