Selain Tabungan di Bank, Sistem Ini Bisa Pantau Gaya Hidup Wajib Pajak | Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong implementasi core tax system. Melalui akses yang dilakukan secara ‘host to host’ ini, nantinya DJP bakal dapat dengan mudah mengakses data tabungan wajib pajak di perbankan ke depannya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, data perbankan yang sebelumnya belum terhubung, ke depannya bisa terhubung ke core tax system. Menurutnya, keterhubungan ini mencakup bank himbara dan bank swasta besar.

“Selama ini masih discreet, belum terhubung. Sekarang kita lagi bangun. Kemudian, bukti potong bank, misalnya PPh pasal 4 ayat 2. Itu kan selama ini bank motong. Selama ini bingung, kita gak pernah lihat,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (9/8/2023).

Laporan bukti potong deposito dan simpanan ini akan digunakan untuk data prepopulated SPT atau SPT yang datanya sudah disajikan langsung. Data perbankan ini akan masuk ke dalam tax payer account bersama data transaksi pajak lainnya di dalam core tax system.

Iwan memastikan, DJP tidak akan menangkap data transaksi perbankan wajib pajak. Data transaksi hanya dimintakan jika ada pemeriksaan terkait dengan kriminalitas. “Data bukti potong, bukan data transaksi,” tegasnya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa kerahasiaan perbankan akan tetap berjalan. “Tenang aja perlindungan data pribadi walaupun pajak bisa masuk, kita tetap menghargai hak-hak wajib pajak,” tegas Iwan.

Iwan menjelaskan, tax payer account bisa diakses oleh otoritas pajak jika ada risiko yang muncul. Menurut Iwan, data profil di dalam tax payer account bisa diakses pula oleh badan kepegawaian pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah dan instansi negara bisa memantau gaya hidup, profil pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan transaksi pegawainya. Bahkan jika ada temuan dugaan kriminalitas, data ini bisa dipakai sampai ke pengadilan.

Sumber : Kabarbisnis.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only