Natura Bisa Dibiayakan, RI Kehilangan Penerimaan Pajak Rp8,6 Triliun

Dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus PMK 66/2023, imbalan berupa natura dan kenikmatan menjadi objek PPh bagi penerimanya. Natura dan kenikmatan tersebut bisa dibiayakan oleh pemberi sepanjang memenuhi definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Menurut Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I Ditjen Pajak (DJP) Feri Corly, pemerintah justru kehilangan potensi penerimaan pajak akibat rezim baru ini.

“Sudah kita hitung potensi kerugian kita karena bisa dibiayakan itu [biaya natura dan kenikmatan] sekitar Rp8,6 triliun,” ujar Feri dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Jumat (11/8/2023).

Feri mengatakan setidaknya ada 2 alasan mengapa pemerintah dan DPR sepakat untuk membalik perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan dari yang awalnya nontaxable-nondeductible menjadi taxable-deductible.

Pertama, penetapan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh oleh penerima dan bisa dibiayakan oleh pemberi guna menyesuaikan ketentuan pajak domestik dengan international best practice. “Kita melihat di negara lain, memang selama ini tetap memberlakukan bahwa natura dan kenikmatan itu sebagai objek. Itu salah satu alasan kita mengubah rezim ini,” ujar Feri.

Kedua, rezim baru atas natura dan kenikmatan juga bertujuan untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Dengan bisa dibiayakannya natura dan kenikmatan, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai.

“Contoh misalkan perusahaan mau memberikan bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan, ini kan kita tidak batasi besarannya. Silakan diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nilai berapapun,” ujar Feri.

Dengan banyaknya pengecualian natura dan kenikmatan dari objek PPh sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai tanpa menambah beban pajak yang ditanggung oleh pegawai dimaksud. Beban pajak perusahaan juga berkurang karena natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh tetap bisa dibiayakan.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only