Pindah KPP dari Madya ke Pratama, WP Perlu Pahami Hal Ini

Kring Pajak menjelaskan tahapan yang harus dilalui untuk memindahkan tempat terdaftar wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ke KPP Pratama sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2020.

Kring Pajak menyebutkan pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dari KPP Madya ke KPP Pratama dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar di KPP Madya.

“[Jadi] bukan melalui permohonan wajib pajak. Untuk pemindahan wajib pajak dari KPP Madya mekanismenya harus menggunakan surat keputusan dirjen pajak,” cuit Kring Pajak di media sosial, Selasa (15/8/2023).

Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) PER-7/PJ/2020, pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak dari KPP BKM ke KPP Pratama, berdasarkan hasil evaluasi terhadap wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP BKM.

KPP BKM

KPP BKM adalah instansi vertikal DJP yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau kanwil yang membawahi KPP Madya.

“Untuk kriteria apa saja yang menjadi pertimbangan, silakan dikonfirmasikan kepada KPP Madya tempat wajib pajak terdaftar,” jelas Kring Pajak kepada warganet yang bertanya di media sosial.

Terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat yang dipindahkan dari KPP BKM ke KPP Pratama, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan pada KPP Pratama antara lain meliputi PPh bagi wajib pajak orang pribadi atau badan.

Kemudian, PPN atau PPN dan PPnBM; pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang pada Pusat sesuai dengan ketentuan tempat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PER-7/PJ/2020 s.t.d.d PER-5/PJ/2021; PBB; dan/atau bea meterai yang terutang pada pusat.

Sumber : News,ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only